FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Andrian mendakwa terdakwa Ibnu Nouval telah merugikan negara sebesar Rp66,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
“Menyebabkan kerugian sebesar Rp66,1 miliar dalam pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer, khususnya pada STA 100+200 hingga STA 112+200,” kata jaksa berdasarkan surat dakwaannya yang ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menerangkan bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,253 triliun. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) V PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut.
Penyimpangan tersebut dilakukan dengan membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan fiktif. Terdakwa bersama pihak lain yakni Tujuanta Ginting yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya dan Widodo Mardiyanto selaku Pegawai Tetap Unit (PTU) pada Divisi V PT Waskita Karya merekayasa sejumlah dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.







