20 dari 117 Anggota AKI Terancam Kolaps, Ketum: Sudah Kirim Surat Minta Penyesuaian Harga Kontrak Konstruksi Belum Dijawab

FAKTANASIONAL.NET – Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menyebutkan sebanyak 19% atau 20 dari 117 anggotanya terancam kolaps. Kondisi ini terjadi akibat tekanan industri kontruksi dibarengi dampak Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran yang menaikkan harga minyak dunia dan bahan baku konstruksi.

“Otomatis kami merasa sulit karena anggaran juga tidak bisa langsung mengabsorpsi kenaikan itu, dan kami harus survive, di mana saat ini kami sudah menulis surat untuk permohonan penyesuaian harga untuk kenaikan harga kontrak yang yang diakibatkan oleh kenaikan BBM industri. Namun sampai saat ini respon belum positif, dan kami harus menanggung ke depan itu semua,” kata Ketua Umum (Ketum) AKI, Djoko Sarwono di Jakarta pada Jumat (31/7/2026).

AKI menilai kondisi ini mendorong seluruh komponen biaya pelaksanaan proyek naik bersamaan seperti biaya energi, operasional alat berat logistik, transportasi material, dan harga material konstruksi.

Harga minyak naik hingga 37,41% dibarengi harga solar industri naik sebesar 41,52%, harga besi beton 27,78%, dan harga aspal 23,85% sejak 28 Februari 2026 sampai 1 Juli 2026.

AKI telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga kontrak konstruksi akibat lonjakan BBM industri. Namun sampai sekarang surat permohonan tersebut belum mendapat respons.

Djoko Sarwono mengemukakan gangguan sektor konstruksi akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, kontribusi terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) sebesar 9,48% hingga 10,43%.

Sektor konstruksi menyerap tenaga kerja hingga 35 juta orang.

“Ini tidak kecil, kalau kami sampai berhenti itu, berapa tenaga kerja dan berapa orang, manusia, yang tidak bisa melanjutkan kehidupannya, ini sangat susah sekali,” ujarnya.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dinilai perlu segera melakukan diskresi untuk melindungi industri konstruksi. Karena, kondisi industri ini dapat mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan konstruksi.

“Harus segera. Jadi begini, kalau beliau konser terhadap industri dan beliau mengerti bahwa ini dampaknya bisa terjadi PHK, itu harusnya cepat. Jangan menunggu kami kolaps dulu,” ujarnya.