JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Hizkia Y.K. Rantung, mengapresiasi arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang semakin menempatkan pemikiran para pendiri bangsa dan konstitusi sebagai pijakan dalam merumuskan arah pembangunan nasional.
Menurut Hizkia, pidato kenegaraan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI pada 14 Agustus 2026 tidak semata-mata perlu dibaca sebagai penyampaian capaian pemerintahan, tetapi juga sebagai artikulasi mengenai orientasi politik pembangunan yang hendak dibangun pemerintah sekaligus penegasan kembali arah pembangunan Indonesia.
“Bagi kami, keberanian dan kemauan politik Presiden untuk kembali menjadikan pemikiran para pendiri bangsa dan konstitusi sebagai pijakan kebijakan adalah sesuatu yang patut diapresiasi. Di tengah perubahan zaman dan kompleksitas persoalan ekonomi, Presiden justru mengajak negara kembali menemukan arah pembangunan dari fondasi yang telah diletakkan sejak awal republik, dan kemudian menerjemahkannya ke dalam desain kebijakan, kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan,” kata Hizkia.
Ia menilai, arah tersebut menemukan relevansinya ketika pemerintah menempatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai salah satu landasan dalam menjalankan berbagai agenda pembangunan.
“Pasal 33 tidak boleh dibaca hanya sebagai norma konstitusional. Itu harus menjadi kompas dan peta jalan bagaimana negara mengelola perekonomian, kekayaan nasional, dan sumber daya publik, sekaligus memastikan manfaat pembangunan kembali kepada rakyat.”
“Ketika desain kebijakan pemerintah berupaya memperkuat basis ekonomi rakyat, membangun kelembagaan ekonomi di tingkat desa, serta menggunakan kapasitas negara untuk memperluas manfaat pembangunan, di situlah gagasan tentang keberpihakan kepada rakyat Marhaen menemukan relevansinya dalam konteks kebijakan hari ini,” ujarnya.
Menurut Hizkia, pembacaan tersebut memperlihatkan bahwa pemikiran para pendiri bangsa tidak kehilangan relevansinya di tengah perubahan struktur ekonomi dan persoalan pembangunan Indonesia kontemporer.
“Yang kita perlukan bukan sekadar reproduksi gagasan masa lalu, tetapi transformasi prinsip-prinsip dasarnya ke dalam desain kebijakan yang mampu menjawab persoalan zaman. Relevansi sebuah gagasan pada akhirnya harus dapat dilihat dari sejauh mana ia membentuk orientasi kebijakan negara dan menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat,” katanya.
Perspektif tersebut, lanjut Hizkia, juga memiliki keterkaitan dengan gagasan Trisakti, terutama mengenai pentingnya kedaulatan politik dan kemampuan bangsa membangun kekuatan ekonominya sendiri.
“Trisakti memberikan horizon bahwa pembangunan tidak boleh membuat bangsa kehilangan kendali atas arah politik dan ekonominya. Dalam konteks hari ini, gagasan tersebut relevan ketika negara berupaya memastikan sumber daya, kebijakan, dan kekuatan ekonomi nasional bekerja untuk memperbesar kapasitas rakyat sebagai subjek pembangunan,” ujarnya.
Hizkia menegaskan bahwa penempatan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan pembangunan bukan sesuatu yang baru muncul dalam pidato Presiden kali ini. Presiden telah berulang kali menegaskan pasal tersebut sebagai bagian dari landasan dalam melihat arah pembangunan masional.
Karena itu, menurut Hizkia, persoalan strategisnya kini bukan lagi bagaimana menjadikan Pasal 33 sebagai kompas, melainkan sejauh mana kompas konstitusional tersebut diterjemahkan secara konsisten ke dalam desain kebijakan dan tata kelola pemerintahan.
“Kalau Pasal 33 telah ditempatkan sebagai kompas, maka pekerjaan berikutnya adalah memastikan seluruh kebijakan bergerak dalam orientasi yang sama. Kita harus melihat bagaimana prinsip konstitusional tersebut diterjemahkan dalam desain program, bagaimana institusi dibangun dan dijalankan, bagaimana negara melakukan intervensi, serta bagaimana manfaat kebijakan tersebut pada akhirnya didistribusikan kepada rakyat,” tegas Hizkia.
Ia menilai, konsistensi tersebut perlu terlihat dalam desain berbagai kebijakan prioritas pemerintah, termasuk bagaimana Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditempatkan sebagai bagian dari satu ekosistem kebijakan ekonomi rakyat.
Hizkia mengatakan bahwa membangun dan menata institusi, melakukan intervensi secara tepat, serta memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif merupakan bagian penting dari strategi politik pembangunan.
Menurutnya, program dengan skala besar dapat kehilangan daya transformasinya apabila tidak ditopang oleh desain kelembagaan dan koordinasi yang mampu menerjemahkan political will pemerintah ke dalam implementasi.
“Presiden harus memastikan bahwa institusi pemerintahan memiliki kapasitas untuk menerjemahkan kebijakan, intervensi negara dilakukan secara tepat sasaran, dan koordinasi antarlembaga mampu memastikan setiap instrumen kebijakan bergerak dalam satu orientasi pembangunan,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, ia melihat Koperasi Desa Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis memiliki hubungan yang sangat komplementer.
Koperasi Desa dapat menjadi basis produksi, agregasi, distribusi, dan penguatan aktivitas ekonomi masyarakat desa. Sementara MBG menciptakan kebutuhan dalam skala besar dan relatif berkelanjutan.
“Kalau keduanya didesain secara terintegrasi, maka MBG tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menciptakan dan memperkuat permintaan terhadap produksi rakyat. Di sisi lain, Koperasi Desa tidak hanya menjadi lembaga administratif di tingkat desa, tetapi dapat berkembang sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi rakyat,” jelas Hizkia.
Menurutnya, di titik inilah Pasal 33 memperoleh bentuk operasional dalam kebijakan negara.











