Hukum  

Praperadilan Febrie Adriansyah Bakal Rumit, Ini Titik Rawan yang Bisa Diuji di Pengadilan

Pengamat Hukum dan Advokat Senior, Rizal Karyansyah/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah, menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah bakal menjadi perkara yang cukup rumit dari sisi pembuktian.

Menurut Rizal, salah satu faktor yang membuat perkara tersebut kompleks adalah adanya peralihan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan dan tanggung jawab hukum atas tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelum perkara dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

“Sangat disayangkan permohonan praperadilan baru diajukan setelah proses penggeledahan dan penetapan tersangka berlangsung, setelah penanganan perkara beralih dari Kortas Tipidkor kepada Kejaksaan Agung,” kata Rizal.

Ia menilai, apabila pengujian praperadilan dilakukan sejak awal, ketika proses penyidikan dan penetapan tersangka masih berada pada satu institusi (Kortas Tipidkor), persoalan hukum yang harus diuji kemungkinan tidak akan serumit saat ini, karena termohon praperadilan hanya ditujukan kepada Kortas Tipidkor.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan perkara tersebut tidak/belum bisa dialihkan kepada Kejaksaan Agung, sambil menunggu putusan praperadilan dimaksud,” ujarnya.

Kini, menurut Rizal, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dalam persidangan. Salah satunya, pihak mana yang harus bertanggung jawab terhadap tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelum dan setelah perkara dialihkan.

“Pertanyaannya, penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor atau Kejaksaan Agung yang harus dipertanggungjawabkan? Demikian pula dengan penetapan tersangka, apakah kewenangannya berada pada Kortas Tipidkor atau Kejaksaan Agung setelah perkara dialihkan?” ujarnya.

Menurut dia, kejelasan mengenai kewenangan tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan penyidikan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, permohonan praperadilan pada prinsipnya menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penyidikan. Di antaranya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta tindakan penyidikan lainnya.

Peluang permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak akan sangat bergantung pada bukti dan dokumen yang diajukan kedua belah pihak di persidangan.

“Salah satu faktor paling penting adalah apakah penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka,” ujarnya.

Selain jumlah alat bukti, hakim juga akan mempertimbangkan apakah proses gelar perkara telah dilakukan sesuai ketentuan, apakah penyidik memiliki kewenangan, serta apakah uraian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon telah disusun secara jelas.

“Apabila penyidik mampu menunjukkan adanya dua alat bukti yang sah dan seluruh prosedur serta administrasi penyidikan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka peluang permohonan praperadilan pada bagian tersebut untuk dikabulkan semakin kecil,” kata Rizal.

Sebaliknya, apabila ditemukan dan dapat dibuktikan adanya cacat prosedur yang mendasar, peluang sebagian permohonan untuk dikabulkan menjadi lebih terbuka.