Titik Rawan Praperadilan
Rizal menyebut sejumlah hal yang berpotensi menjadi titik rawan dalam perkara tersebut. Di antaranya dugaan penetapan tersangka lebih dari satu kali untuk perkara yang sama, ketidakjelasan dasar hukum maupun tindak pidana yang disangkakan, dugaan cacat prosedur penahanan, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan.
Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta hukum yang sah, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan adanya cacat dalam proses penyidikan.
Karena itu, hasil akhir praperadilan akan sangat ditentukan oleh bukti administrasi penyidikan yang diajukan pihak termohon, baik Kortas Tipidkor maupun Kejaksaan Agung, serta kemampuan pemohon membuktikan adanya pelanggaran prosedur.
Konstruksi TPPU Harus Jelas
Persoalan lain yang dinilai penting adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Rizal, konstruksi perkara TPPU perlu dilihat kaitannya dengan tindak pidana asal (predicate crime).
Dalam konteks perkara ini, tindak pidana asal yang menjadi rujukan antara lain perkara Asabri dan perkara lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan.
Karena itu, salah satu hal yang perlu diuji adalah apakah terdapat fakta hukum yang menunjukkan keterkaitan Febrie Adriansyah dengan tindak pidana asal tersebut.
Apabila keterkaitan tersebut tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, menurut Rizal, pemohon memiliki ruang yang lebih terbuka untuk mempersoalkan konstruksi perkara TPPU dalam praperadilan.
“Namun, kembali lagi, hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan dokumen hukum yang diajukan di persidangan. Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta persidangan,” tegasnya.
Rizal menegaskan peluang pemohon maupun termohon dalam perkara praperadilan tersebut tetap terbuka. Menurut dia, forum praperadilan harus ditempatkan sebagai mekanisme untuk menguji persoalan hukum secara objektif, tanpa dipengaruhi kepentingan lain di luar aspek hukum.
Karena itu, hakim yang menangani permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dinilai perlu ekstra hati-hati dalam menyusun pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan.
Ketelitian tersebut penting agar putusan memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus mencegah munculnya kegaduhan maupun kecaman publik (backlash) pungkas Rizal.
Rizal juga mengingatkan bahwa apapun hasil putusan praperadilan, apakah dikabulkan baik sebagian maupun seluruhnya atau tidak diterima maupun ditolak, adalah sebuah konsekuensi hukum yang harus diterima dan dihormati oleh masing masing pihak baik pemohon maupun termohon praperadilan
“Dan apapun putusannya berpeluang akan menimbulkan reaksi baik berupa dukungan maupun kecaman dari publik. Namun hukum harus ditegakkan dan putusan hukum bukan untuk memuaskan para pihak atau publik,” pungkas Rizal.[Zul]











