FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenipas), Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sejak penyidikan sampai 19 Agustus 2026.
“Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (20/8/2026) malam.
KPK sedang mengonfirmasi asal-usul perolehan aset-aset tersebut dan sejumlah aset diatasnamakan orang lain.
“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Tindakan ini membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenipas), Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK.
Saat itu Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024,










