Febrie Adriansyah Melawan

Febrie Adriansyah Melawan/(infografis/@fkn)

KASUS mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak yang jauh lebih penting daripada sekadar pertarungan antara seorang tersangka dan aparat penegak hukum.

Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menjadi semacam ruang kaca.

Sebab publik dapat melihat bagaimana negara menggunakan kewenangan pidananya, bagaimana seorang pejabat yang pernah berada di jantung penegakan hukum mempertahankan haknya, sekaligus bagaimana institusi penegak hukum mempertanggungjawabkan setiap langkah yang mereka ambil.

Di sinilah perkara Febrie menjadi menarik. Sebab, yang dipersoalkan bukan hanya siapa yang benar dan siapa yang salah.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah proses menuju pembuktian kesalahan itu sendiri telah dilakukan dengan cara yang benar?

Pertanyaan tersebut penting karena hukum pidana tidak hanya berbicara tentang hasil. Hukum juga berbicara tentang jalan menuju hasil itu.

Negara tidak boleh mengatakan bahwa karena seseorang diduga melakukan kejahatan, maka semua tindakan terhadapnya otomatis menjadi sah.

Sebaliknya, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak dapat menggunakan mekanisme hukum untuk menghapus begitu saja dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses perkara pokok.

Praperadilan, dalam konteks ini, bukan panggung untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Ia adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat.

Dan justru karena itulah perkara Febrie harus dibaca dengan kepala dingin.

Rangkaian kasus ini bermula dari proses penyidikan kepolisian pada awal Juli 2026. Dalam permohonan praperadilan, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi utama yang diuji di persidangan.

Dua hari setelah itu, pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026, rumah keluarga Febrie di kawasan Parahyangan Golf, Sentul City, Bogor, digeledah. Dari lokasi tersebut aparat menyita emas batangan dan sejumlah besar valuta asing.

Di sinilah perkara mulai memperoleh dimensi publik yang sangat besar.

Pemberitaan awal mengenai hasil penggeledahan menyebut temuan berupa 74 kilogram emas batangan, valuta asing dalam jumlah besar dan uang rupiah. Dalam keterangan aparat pada saat itu, keseluruhan temuan dari lokasi Sentul sempat disebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp476 miliar.

Namun ketika daftar barang sitaan kemudian terungkap dalam dokumen permohonan praperadilan, angka valuta asing yang tercantum menjadi salah satu detail penting yang harus diperiksa secara hati-hati.

Berdasarkan uraian dalam permohonan, terdapat 38.042 lembar pecahan 100 dolar Amerika atau sekitar USD720.443 dan 7.794.400 dolar Singapura. Dengan kurs yang digunakan dalam permohonan, nilainya sekitar Rp12,3 miliar dan Rp106 miliar.

Jika digabung dengan emas 74 kilogram, nilai uang asing yang dihitung dalam dokumen tersebut mencapai lebih dari Rp118 miliar, belum memasukkan nilai emas.

Perbedaan angka inilah yang seharusnya tidak dilewati begitu saja oleh publik.

Bukan karena perbedaan angka otomatis berarti ada pelanggaran, melainkan karena perkara hukum yang menyangkut aset dalam jumlah sangat besar membutuhkan presisi.

Setiap lembar uang, setiap batang emas, setiap berita acara penyitaan, setiap lokasi, setiap waktu dan setiap dasar hukum harus dapat dijelaskan.

Dalam perkara seperti ini, angka bukan sekadar angka. Angka adalah bagian dari rantai pembuktian.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara keterangan awal aparat dengan daftar barang yang kemudian muncul dalam dokumen persidangan, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang.

Apakah perbedaan itu disebabkan oleh metode penghitungan? Apakah sebagian barang berada di lokasi berbeda? Apakah ada klasifikasi aset yang berbeda? Atau terdapat perkembangan dalam proses penyidikan?

Jawaban atas pertanyaan itu bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu publik semata. Transparansi semacam itu diperlukan agar proses hukum tidak dibangun di atas kabut informasi.

Pada 10 Juli 2026, Febrie sendiri tampil memberikan klarifikasi kepada publik di Gedung Kejaksaan Agung. Beberapa hari kemudian, proses perkara terus bergerak.

Pada 20 Juli 2026, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 setelah perkara dan barang bukti dilimpahkan dari kepolisian. Kemudian pada 24 Juli 2026, setelah memenuhi panggilan pemeriksaan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung ditahan. Ia kemudian ditempatkan di Rutan KPK.

Rangkaian ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut telah bergerak dari penyidikan kepolisian menuju penanganan oleh Kejaksaan Agung.

Pada 31 Juli 2026, status Febrie sebagai jaksa diberhentikan sementara. Perkara kemudian berkembang ke penyidikan TPPU, termasuk penggeledahan sejumlah lokasi pada awal Agustus.

Semua itu menunjukkan satu hal: kasus Febrie bukan perkara kecil.

Ia menyentuh dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU, sekaligus menyentuh struktur kelembagaan penegakan hukum itu sendiri.

Dan ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi tersangka, standar pemeriksaan publik terhadap aparat seharusnya justru lebih tinggi.

Bukan lebih rendah.

Praperadilan Bukan Jalan Keluar dari Pertanggungjawaban

Pada 5 Agustus 2026, tim hukum Febrie mendaftarkan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, sedangkan perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Pengadilan menjadwalkan sidang perdana masing-masing pada 18 dan 19 Agustus 2026 dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dua perkara tersebut tidak boleh dipandang sebagai satu gugatan yang sama.

Perkara Nomor 134 lebih menyoroti tindakan penyidikan kepolisian, termasuk keabsahan Sprindik, penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie. Sementara perkara Nomor 135 berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Strategi hukum tersebut masuk akal.

Sebab dalam hukum acara pidana, seseorang tidak hanya memiliki hak untuk membantah tuduhan materiil, tetapi juga berhak mempertanyakan apakah tindakan negara terhadap dirinya dilakukan sesuai prosedur.

Di sinilah masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada logika sederhana: “Kalau ada emas 74 kilogram dan uang dalam jumlah besar, berarti tersangkanya pasti bersalah.”

Logika itu berbahaya.

Barang yang ditemukan di sebuah rumah belum otomatis membuktikan tindak pidana. Barang tersebut harus dihubungkan dengan siapa pemiliknya, dari mana asalnya, bagaimana diperoleh, apakah ada hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan, bagaimana penguasaannya dan bagaimana rantai penyitaannya.

Begitu pula sebaliknya.

Praperadilan yang dimenangkan tersangka tidak otomatis berarti ia tidak pernah melakukan tindak pidana.

Ini dua wilayah yang berbeda.

Praperadilan menguji proses. Persidangan pokok perkara menguji substansi tuduhan dan pembuktian.

Maka apabila hakim kelak menemukan adanya cacat prosedural dalam penetapan tersangka atau tindakan upaya paksa, hal tersebut tidak seharusnya dipersepsikan sebagai kekalahan negara dalam perang melawan korupsi.

Justru sebaliknya, itu dapat menjadi koreksi agar penyidikan dilakukan kembali dengan fondasi hukum yang lebih kuat, sepanjang hukum memungkinkan.

Negara hukum tidak boleh alergi terhadap koreksi.

Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak pernah salah. Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu membuktikan bahwa setiap kewenangannya dapat diuji.

Persoalan Penggeledahan Malam Hari

Salah satu titik paling sensitif dalam perkara ini adalah penggeledahan rumah keluarga Febrie yang berlangsung malam hingga dini hari.

Kubu Febrie mempersoalkan keabsahan penggeledahan tersebut dan menyebut dasar serta prosedurnya cacat. Dalam petitumnya, mereka meminta agar Surat Perintah Penggeledahan dan tindakan penyitaan dinyatakan tidak sah.

Di sinilah hukum acara pidana diuji secara nyata.

Penggeledahan bukan tindakan administratif biasa. Negara memasuki ruang privat seseorang dengan kekuatan hukum yang dimilikinya.

Karena itu, semakin besar kewenangan yang digunakan, semakin besar pula tanggung jawab aparat untuk memastikan prosedurnya benar.

Penggeledahan rumah pada malam hari bukan persoalan sepele jika dikaitkan dengan perlindungan terhadap ruang privat. Namun pada saat yang sama, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa penggeledahan malam hari pasti ilegal hanya karena dilakukan pada malam hari.

Yang harus diperiksa adalah dasar hukumnya, kondisi yang melatarbelakangi tindakan, kewenangan pejabat yang mengeluarkan perintah, prosedur pelaksanaan, berita acara dan keseluruhan keadaan faktual saat tindakan dilakukan.

Hukum tidak boleh dibaca secara emosional.

Demikian pula aparat tidak boleh berlindung di balik narasi pemberantasan korupsi untuk mengabaikan hukum acara.

Jika prosedurnya benar, biarkan dokumen membuktikannya.

Jika prosedurnya keliru, biarkan hakim menyatakan kekeliruannya.

Itulah fungsi pengadilan.

Emas 74 Kilogram: Simbol atau Barang Bukti?

Ada ironi besar dalam kasus ini.

Publik mungkin lebih mudah mengingat “74 kilogram emas” daripada pasal yang disangkakan. Angka tersebut sangat mencolok. Ia mudah menjadi judul berita. Ia mudah menjadi bahan perbincangan. Tetapi hukum tidak bekerja dengan ukuran viralitas.

Emas 74 kilogram bukan putusan pengadilan.

Uang lebih dari Rp118 miliar bukan putusan pengadilan.

Bahkan status tersangka sekalipun bukan putusan pengadilan.

Semua itu adalah bagian dari proses yang masih harus diuji.

Justru karena nilai aset sangat besar, pertanyaan mengenai asal-usulnya harus dijawab secara ilmiah dan hukum. Siapa yang membeli? Dari mana sumber dananya?

Kapan diperoleh? Siapa yang menyimpan? Apa hubungan aset tersebut dengan perkara pokok? Adakah dokumen kepemilikan? Apakah aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau sekadar ditemukan dalam penguasaan seseorang?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu jauh lebih penting daripada sekadar mengulang angka.

Di sinilah penyidikan TPPU memiliki tantangan tersendiri.

TPPU pada dasarnya tidak cukup dibangun dari asumsi bahwa seseorang memiliki kekayaan dalam jumlah besar. Kekayaan besar dapat menjadi petunjuk, tetapi harus ada hubungan dengan tindak pidana asal dan konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, masyarakat seharusnya tidak tergoda menjadi hakim hanya berdasarkan foto koper, emas batangan atau tumpukan uang.

Jurnalisme juga harus menahan diri.

Tugas pers bukan mempercepat vonis. Tugas pers adalah mempercepat pemahaman.

Ketika Penegak Hukum Saling Berhadapan

Hal yang membuat perkara Febrie semakin sensitif adalah posisi kelembagaannya.

Febrie bukan figur yang datang dari luar sistem hukum. Ia adalah mantan Jampidsus, pejabat yang pernah berada pada posisi strategis dalam penanganan perkara pidana khusus.

Karena itu, ketika ia sekarang berhadapan dengan institusi yang dahulu menjadi tempatnya bekerja, publik secara alamiah akan bertanya tentang independensi, objektivitas dan potensi konflik kepentingan.

Namun pertanyaan itu tidak boleh berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Justru mekanisme hukum harus menjadi jawabannya.

Dua praperadilan yang diajukan Febrie memperlihatkan bahwa perlawanan tersebut ditempuh melalui jalur pengadilan. Polri sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan mengakui hak tersangka untuk menggunakan mekanisme praperadilan.

Sikap seperti itu patut dipertahankan.

Aparat penegak hukum tidak perlu takut terhadap pengujian pengadilan.

Jika seluruh prosedur benar, persidangan praperadilan justru menjadi kesempatan untuk menunjukkan kekuatan bukti administratif dan legalitas tindakan penyidik.

Pada 21 Agustus 2026, dalam perkara pertama, tim hukum Polri menyerahkan bukti surat dan menghadirkan ahli untuk mempertahankan legalitas tindakan penyidik. Ini menunjukkan bahwa pertarungan perkara tidak lagi berada di ruang konferensi pers, melainkan telah berpindah ke ruang pembuktian.

Dan itu jauh lebih sehat bagi demokrasi hukum.

Sebab di ruang sidang, suara paling keras bukan seharusnya milik pihak yang paling banyak berbicara di media. Yang seharusnya paling kuat adalah dokumen, bukti dan argumentasi hukum.

Administrasi Hukum Tidak Boleh Dianggap Sepele

Salah satu dalil penting kubu Febrie dalam perkara penahanan adalah dugaan cacat administrasi dan persoalan kewenangan pejabat yang menerbitkan dokumen penyidikan.

Di sinilah persoalan administratif memperoleh arti yang lebih besar.