DRAMA hukum di Indonesia saat ini cukup tegang, perkara hukum kadang-kadang memiliki kecepatan yang berbeda.
Ada yang melaju seperti mobil balap, ada pula yang berjalan seperti kendaraan tua: mesinnya hidup, suaranya terdengar, tetapi kita tidak pernah yakin kapan sampai tujuan.
Dua perkara yang belakangan menyita perhatian publik memperlihatkan perbedaan tersebut.
Di satu sisi ada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Di sisi lain terdapat polemik panjang mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret sejumlah nama, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya menarik: siapa yang kemungkinan lebih dulu sampai pada garis akhir—Febrie Adriansyah atau perkara ijazah Jokowi?
Kalau melihat perkembangan hingga 21 Agustus 2026, jawabannya cenderung mengarah kepada perkara Febrie.
Bukan karena perkara itu sederhana. Justru sebaliknya. Kasus Febrie memiliki dimensi hukum dan pembuktian yang serius. Namun jalur prosesnya terlihat lebih terkonsolidasi.
Febrie telah ditahan. Statusnya sebagai jaksa juga diberhentikan sementara. Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang yang disebut berkaitan dengan perkara.
Pada saat bersamaan, kubu Febrie menempuh praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan.
Artinya, roda proses hukum sudah bergerak cukup jauh.
Praperadilan memang bukan persidangan untuk menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Ia lebih merupakan arena untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, putusan praperadilan nanti bukanlah garis finish perkara Febrie. Ia hanya salah satu tikungan penting sebelum perkara pokok berlanjut apabila proses penyidikan dan penuntutan diteruskan.
Di sinilah letak perbedaannya dengan polemik ijazah Jokowi.
Perkara ijazah terlihat lebih ramai di ruang publik daripada di ruang sidang. Perdebatan mengenai bentuk huruf, dokumen, kesamaan atau perbedaan ijazah, pernyataan tokoh, video, konferensi pers, dan perang argumentasi di media sosial terus bergulir.
Masalahnya, hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berbicara di depan kamera.
Hukum membutuhkan alat bukti, prosedur, dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, dan pada akhirnya pertimbangan hakim.
Polemik ijazah ini juga memperlihatkan fenomena menarik: pintu praperadilan seolah menjadi pintu putar.
Roy Suryo, misalnya, telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Gugatan keempatnya disebut telah ditolak dan muncul kabar mengenai kemungkinan langkah berikutnya.
Sementara itu, praperadilan Dokter Tifa pada 21 Agustus 2026 dinyatakan gugur karena statusnya sudah menjadi terdakwa dalam perkara pokok.
Secara hukum, ini bukan sekadar soal menang atau kalah. Ada persoalan mendasar mengenai kapan praperadilan masih relevan ditempuh dan kapan perkara sudah memasuki tahap yang membuat ruang tersebut tertutup.
Kalau setiap kali perkara mendekati pemeriksaan pokok lalu muncul pintu prosedural baru, masyarakat tentu akan bertanya: sebenarnya kita sedang menuju persidangan atau sedang mengumpulkan koleksi nomor perkara?
Di titik ini humor kecil menjadi relevan. Kalau praperadilan terus bertambah, jangan-jangan masyarakat nanti lebih hafal nomor perkara daripada nomor rumah sendiri.
Tetapi di balik kelucuan itu terdapat persoalan serius.
Praperadilan adalah hak hukum. Menggunakannya tidak boleh dianggap sebagai tindakan mengulur waktu secara otomatis. Setiap tersangka berhak menguji tindakan aparat apabila merasa haknya dilanggar. Itu prinsip negara hukum.
Namun hak hukum juga harus ditempatkan sesuai fungsi.
Jangan sampai mekanisme perlindungan hukum justru dipersepsikan sebagai strategi untuk tidak pernah memasuki substansi perkara.
Karena pada akhirnya, publik ingin mengetahui satu hal: apa sebenarnya yang terjadi?
Dalam kasus Febrie, pertanyaan itu akan diuji melalui proses pembuktian mengenai dugaan tindak pidana asal dan dugaan TPPU. Aparat penegak hukum menyatakan tindak pidana asal dalam perkara tersebut sudah jelas, sementara kubu Febrie memiliki ruang untuk membantahnya melalui mekanisme hukum.
Di sinilah pengadilan seharusnya menjadi tempat utama.
Bukan Instagram. Bukan YouTube. Bukan potongan video berdurasi satu menit. Dan tentu saja bukan kolom komentar yang kadang lebih cepat memberikan vonis daripada hakim.
Sementara dalam perkara ijazah Jokowi, persoalannya juga seharusnya bergerak menuju ruang pembuktian. Bila pihak-pihak yang menuduhkan adanya kejanggalan memiliki bukti, maka bukti itu harus diuji secara hukum.
Begitu pula bila tuduhan tersebut dinilai tidak benar, pembuktian di pengadilan semestinya menjadi jalan untuk mengakhiri polemik.
Jokowi sendiri disebut menyatakan siap hadir di persidangan dan membawa dokumen akademik asli dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk dokumen pendidikan tingginya.
Pernyataan semacam itu menarik karena memberikan pesan sederhana: kalau ada keraguan, mari buka dokumen dan uji di forum yang tepat.











