FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menjalani proses persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji secara kooperatif.
Sikap itu disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukannya.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis, 27 Agustus 2026, Yaqut menegaskan putusan sela tersebut belum menentukan akhir perkara yang sedang dihadapinya.
“Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif,” kata Yaqut seusai persidangan.
Yaqut menilai penolakan eksepsi bukanlah vonis maupun keputusan final. Menurut dia, proses pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan berlangsung pada tahapan persidangan berikutnya.
“Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.









