FAKTANASIONAL.NET – Dua petinggi Polri satu diantaranya merupakan seorang purnawirawan berpangkat Komjen Pol (purn) digugat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terkait adanya dugaan sengketa lahan yang ada di wilayah Sukarame, Bandarlampung. Satu lainnya berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri.
Keduanya digugat oleh seorang penggugat bernama Kasiati melalui penasihat hukumnya, Dr Nitaria Angkasa. Selain dua petinggi kepolisian bernama Mukhtarom dan Sopyan Yakub yang kini menyandang status sebagai tergugat tersebut, pihaknya juga melakukan gugatan terhadap sejumlah orang diantaranya Asmir selaku pemilik sertifikat, Gunawan, dan Harmonis.
“Kemarin telah sidang dengan agenda pemeriksaan dari para pihak-pihak, sidang terpaksa ditunda karena masih ada para pihak yang tidak hadir bahkan yang tidak diketahu” kata penasihat hukum, Dr Nitaria Angkasa, Kamis (27/8).
Dia menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya tersebut terkait adanya persoalan lahan seluas 7.300 m² yang menurutnya telah dikuasai oleh para tergugat. Pihaknya sengaja mengajukan gugatan tersebut untuk mengetahui legalitas dari lahan yang telah dikuasai tersebut.
“Banyak para tergugat yang kita gugat, selain pensiunan Polri dan Polri aktif, termasuk tergugat satu bernama Asmir yang pertama mempunyai lahan tersebut kami gugat juga,” kata dia.
Lanjut dia, lahan tersebut sebelumnya milik Asmir yang kini menjadi tergugat satu kemudian dibeli oleh orangtua dari Kasiati selaku penggugat yang kemudian telah dihibahkan kepada Kasiati. Menurutnya, pihaknya memiliki bukti-bukti atas pembelian lahan tersebut yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
“Lahan tersebut dihibahkan ke anaknya atas dasar beli dari Asmir, kami punya buktinya nanti akan kami hadirkan,” katanya.











