FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8) sore.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya berstatus sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut Termohon.
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, sebelumnya memastikan jadwal pembacaan putusan. “Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus,” ujar Richard dalam persidangan, dikutip dari detikcom.
Melalui petitumnya, pihak Febrie meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka serta tindakan penggeledahan di rumahnya di Sentul. Tim hukum juga meminta seluruh tindakan hukum dinyatakan tidak sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.
Kubu Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat tersebut merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.











