Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Sore Ini

Febrie Adriansyah Bantah Praperadilan untuk Kaburkan Kasus TPPU/(FOTO: ANTARA)

Di sisi lain, tim hukum Polri menyatakan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Polri juga menyebut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul harta kekayaan Febrie.

Tim hukum Polri menegaskan kedua perkara tersebut termasuk tindak pidana khusus. Dalil kubu Febrie mengenai pengecualian setelah jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga dibantah.

Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan parameter bukti permulaan cukup, bukan status tersangka terlebih dahulu.[dit]