FAKTANASIONAL.NET – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.
Putusan dibacakan hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026). “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan, dikutip dari detikNews, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok Roy Suryo telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan diregister. Kondisi itu membuat status Roy berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” jelas hakim.
Hakim juga merujuk Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Menurutnya, praperadilan dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila pelimpahan perkara dilakukan ketika proses praperadilan sedang berlangsung.











