FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (19/9/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih berada pada tahap awal setelah operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik kini berfokus melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum. Budi juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan masih menunggu perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai peluang pemeriksaan Nusron Wahid terkait perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mahfud menilai pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik karena namanya disebut dalam perkembangan perkara.










