FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi alias Edy Chou, Direktur Utama PT Brata Kawan Pratama, dalam perkara perdagangan oli palsu. Kejahatan Edy chao terungkap dari penelusuran tim fakta kalbar selama 1 tahun, dan Edi Chao merupakan jaringan Aseng bos tambang ilegal kalbar.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa.
Sidang pembacaan putusan digelar Senin, 28 September 2026.
Baca Juga: 16 Tahun Jual Oli Palsu, Edy Chao Berdalih Tak Tahu Barang yang Dijualnya Palsu
Majelis hakim yang diketuai Andi Bungawali Anastasia menyatakan Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perkara dugaan peredaran oli ilegal atau palsu berbagai merek di Kalimantan Barat yang selama ini menjadi perhatian Fakta Kalbar.
Penelusuran Fakta Kalbar terhadap aktivitas bisnis Edy Chou telah dilakukan sejak 2024. Berbagai informasi dan temuan terkait dugaan peredaran oli ilegal tersebut kemudian terus diberitakan hingga akhirnya pada Jumat, 20 Juni 2025, Satgas gabungan melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan yang diduga menjadi tempat penyimpanan oli ilegal atau palsu di kawasan perdagangan Extra Joss, Kubu Raya.

Penggerbekan gudang oli palsu milik Edy Chou di kawasan pergudangan ExraJoss Kubu Raya/Dok. Ist.
Penggerebekan dan pengungkapan tersebut menjadi salah satu titik penting yang kemudian mengonfirmasi laporan dan pemberitaan yang sebelumnya ditelusuri Fakta Kalbar.
Dalam proses persidangan, tim redaksi Fakta Kalbar juga dihadirkan sebagai saksi pelapor. Terungkap sejumlah fakta dan hasil penelusuran redaksi terkait dugaan aktivitas perdagangan oli yang dilakukan Edy Chou.











