Hukum  

Soroti UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Said Iqbal Tegaskan Pentingnya Sanksi Bagi Pelanggar

Soroti UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Said Iqbal Tegaskan Pentingnya Sanksi Bagi Pelanggar

FAKTANASIONAL.NET – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritik Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan karena dinilai masih minim sanksi tegas dan mekanisme penegakan hukum.

Meski mengapresiasi sejumlah terobosan positif dalam regulasi tersebut—seperti skema kewajiban pengusaha menyediakan dana cadangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK)—Iqbal menyayangkan ketiadaan aturan turunan yang mengancam para pelanggar.

Menurut Iqbal, pasal-pasal yang mengatur jaminan hak buruh, termasuk pelindungan pembayaran kekurangan upah, berpotensi menjadi formalitas belaka jika pemerintah tidak menyiapkan instrumen penindakan yang kuat.

“Undang-undang tidak cukup hanya memberikan hak. Harus ada mekanisme penegakan dan sanksi bagi yang melanggar. Tanpa itu, pasal yang terlihat bagus berisiko hanya menjadi ‘macan kertas’,” ujar Said Iqbal pada Kamis (8/10/2026).

KSPI pun mendesak pemerintah segera melengkapi regulasi tersebut dengan kepastian sanksi hukum bagi perusahaan yang abai, agar asas perlindungan ketenagakerjaan benar-benar dirasakan dampaknya secara nyata oleh para pekerja di lapangan.(sak)