FAKTANASIONAL.NET – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan. Ia bersikeras bahwa seluruh harta miliknya murni berasal dari aktivitas bisnis yang sah, bukan dari hasil korupsi.
Saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Don menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah mencampuradukkan aktivitas profesionalnya sebagai pengusaha dan advokat. Menurutnya, dana yang masuk ke rekening kantor hukum merupakan pembayaran honorarium sah yang dilengkapi kontrak, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib.
“Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib,” ujar Don Ritto.
Ia menilai, logika jaksa yang menganggap seluruh penerimaan honorarium dari puluhan korporasi—dengan total mencapai Rp 152,6 miliar serta USD 440.990—sebagai aliran dana untuk Febrie Adriansyah merupakan tuduhan yang keliru dan dapat membahayakan profesi advokat di Indonesia. Don menegaskan bahwa dana di rekening kantor hukum dikelola sepenuhnya untuk operasional kantor dan tidak pernah dialirkan kepada Febrie.
Selain beracara sebagai advokat, Don mengaku menjalankan berbagai kegiatan usaha komersial seperti penukaran mata uang (money changer), kafe, pertambangan, hingga properti. Ia mengeklaim modal usaha tersebut berasal dari kerja sama investasi yang legal dan tidak ada kaitannya dengan sang mantan Jampidsus.
Terkait temuan emas seberat 74 kilogram di brankas rumah Febrie di Sentul, Don mengeklaim barang tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana. Ia berargumen bahwa jika emas itu merupakan hasil kejahatan, secara naluriah ia akan berusaha menyembunyikan atau memindahkannya saat merasa diawasi.
Don menjelaskan bahwa dirinya meminjam rumah di Sentul sejak 2022 untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan. Rumah tersebut direnovasi dengan biaya sendiri, termasuk membangun brankas untuk menyimpan donasi dari dalam dan luar negeri yang aksesnya hanya dipegang oleh dirinya.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa lainnya, Nurman Herin, turut meminta agar surat dakwaan terhadap dirinya dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya. Nurman berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menyerahkan pembuktian ketidakterlibatannya kepada tim penasihat hukum.
Sebagai informasi, dalam perkara ini eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 346,7 miliar serta USD 440.990.[sak]











