FAKTNASIONAL.NET – Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Mereka meminta hakim menilai dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sebelum menentukan putusan.
Dokumen pendapat hukum tersebut diserahkan Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Penyerahan berlangsung saat sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).
Hasrul menegaskan, pengajuan tersebut bukan upaya mengintervensi proses peradilan. Menurutnya, dokumen itu merupakan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim.
“Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat,” kata Hasrul dalam keterangannya, Kamis.
Dalam dokumen tersebut, para tokoh mengingatkan bahwa pemidanaan tidak boleh bertumpu pada asumsi, hubungan sosial, atau peristiwa administratif semata. Hakim diminta memastikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti.
Mereka juga menyoroti transaksi atau pemberian uang yang muncul dalam perkara. Menurut pandangan mereka, keberadaan uang tidak otomatis membuktikan tindak pidana suap. Latar belakang, tujuan, dan keterkaitan transaksi dengan perbuatan yang didakwakan harus diperiksa berdasarkan bukti persidangan.
Para pengaju turut menekankan bahwa hubungan pertemanan, komunikasi, maupun kedudukan seseorang tidak cukup untuk membuktikan kesalahan pidana.
“Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana,” demikian pokok pandangan hukum dalam dokumen tersebut.










