Hukum  

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah

Tolak Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Febrie Adriansyah Layangkan Eksepsi/dok.hukumonline

FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah bersama tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam tanggapannya, jaksa menilai perkara tersebut perlu dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan. Karena itu, JPU meminta majelis hakim memberikan putusan sela untuk menolak seluruh perlawanan terdakwa.

Jaksa menyampaikan permohonan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Maka kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut, 1. Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan Tim Advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan.

Selain meminta penolakan perlawanan, jaksa juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Surat dakwaan tersebut tercatat dengan nomor Pds-33/M.1.1.4/f.1/09/2026 dan Pds-34/M.1.4/ft.1/09/2026. Kedua dokumen itu bertanggal 30 September 2026.