JPU meminta hakim menyatakan surat dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut permohonan jaksa, surat dakwaan itu dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Permintaan tersebut menjadi bagian dari tanggapan JPU terhadap keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.
Tanggapan jaksa terhadap nota perlawanan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Melalui permohonan putusan sela, JPU meminta majelis hakim menolak keberatan terdakwa secara keseluruhan sekaligus menyatakan surat dakwaan memenuhi ketentuan hukum yang dirujuk.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam proses persidangan. Keputusan mengenai nota perlawanan dan kedudukan surat dakwaan akan menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku.[dit]











