15 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara, Ada Nama Tan Kian Masih Berstatus Saksi
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa 15 saksi terkait penggeledahan kasus dugaan korupsi batu bara yakni PLN, ASABRI dan Krakatau Steel. Mereka terdiri dari dua orang di kafe de'Clan Cipete, Jak…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa 15 saksi terkait penggeledahan kasus dugaan korupsi batu bara yakni PLN, ASABRI dan Krakatau Steel.
Mereka terdiri dari dua orang di kafe de'Clan Cipete, Jakarta Selatan hingga sekuriti di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Untuk saksi kafe de'Clan itu ada dua orang. Yang empat orang money changer dengan inisial DH, HH, ER dan RP. Satu saksi lagi di rumah yang di Gandaria, atas nama DR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers terkait penggeledahan tiga kasus korupsi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Budi Hermanto didampingi oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Mabes Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.
Polda Metro Jaya juga memeriksa seorang driver dan seorang saksi yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Petugas keamanan yang turut diperiksa di kawasan perumahan Sentul, Bogor.
"Tadi yang ditanyakan di Pacific Place, TK (Tan Kian) termasuk ada satu saksi T driver-nya DR, serta saksi dari NH. Yang tadi malam dilakukan penggeledahan itu saksi atas nama MIL. Dua saksi lagi sekuriti Sentul atas nama R dan A," ucapnya.
TK telah diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor. Ia menyampaikan TK masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk foto di rumah di kawasan Sentul. Namun, foto-foto itu tidak ditampilkan ke publik dengan alasan privasi.
"Kami sampaikan untuk foto kita tidak akan menyampaikan karena ada hal-hal privasi yang harus kita jaga, karena di situ ada foto keluarga dan kita harus melindungi keluarga dan lain-lain," ucap Budi Hermanto.
Kasus ini ditangani secara bersama atau joint investigation Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi berjanji bakal mengumumkan tersangka di kasus itu dalam waktu dekat.
"Bukan malam ini tetapi akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka dalam perkara yang ditangani oleh join investigasi, oleh Kortas dan Polda Metro Jaya," tuturnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.