Fakta Nasional

17 Juta Lebih Data Instagram Didugaan Bocor, DPR Minta Komdigi Panggil Meta

FAKTANASIONAL.NET — Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Meta selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) layanan Instagram terkait dugaan kebocoran data 17 hingga 17,5 juta akun, mendapat perhatian dari Anggota Komisi I D…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 20 January 2026 📖 1 menit
17 Juta Lebih Data Instagram Didugaan Bocor, DPR Minta Komdigi Panggil Meta

FAKTANASIONAL.NET — Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Meta selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) layanan Instagram terkait dugaan kebocoran data 17 hingga 17,5 juta akun, mendapat perhatian dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi.

Okta menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan perlindungan data pribadi masyarakat di tengah meningkatnya ancaman keamanan digital.

“Negara harus hadir dan memastikan data pribadi warga terlindungi,” ujar Okta kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Ia mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi secara komprehensif, mendalam, dan transparan guna memastikan kebenaran dugaan kebocoran data tersebut sekaligus mengidentifikasi potensi celah keamanan dalam sistem platform digital.

Menurutnya, langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata.

“Jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh agar publik memperoleh kepastian dan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Okta juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum yang jelas.

“Jika dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi,” katanya.

Lebih lanjut, Okta menekankan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan ruang digital tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh penyelenggara sistem elektronik.

“Pemerintah dan platform digital sama-sama memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan ruang digital, khususnya perlindungan data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik adalah fondasi utama bagi ekosistem digital yang sehat,” pungkas legislator PAN tersebut.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK