19 Perusahaan Disorot karena Karhutla, 12 di Kalimantan Jadi Perhatian KLH
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkap adanya 19 perusahaan di wilayah Sumatra dan Kalimantan yang tengah dimintai pertanggungjawaban terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkap adanya 19 perusahaan di wilayah Sumatra dan Kalimantan yang tengah dimintai pertanggungjawaban terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di Kalimantan.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan luas keseluruhan area karhutla yang tercatat di Indonesia mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Rizal menjelaskan, penanganan hukum kasus karhutla dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.
"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," ungkap Rizal dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang diterima Senin (31/8).
Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (1/9), 12 perusahaan yang menjadi perhatian KLH di Kalimantan tersebar di tiga provinsi. Sebanyak tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total luas area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Kemudian, tiga perusahaan berada di Kalimantan Selatan dengan total area terbakar 6.595,15 hektare. Sementara dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare.
Di Sumatra, terdapat empat perusahaan di Sumatera Selatan dengan area terbakar 772,72 hektare, satu perusahaan di Lampung dengan luas 202,73 hektare, serta satu perusahaan di Riau yang tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.
"Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar," tambah Rizal.
KLH menyebut penindakan bermula dari pemantauan satelit terhadap titik panas atau hotspot. Dari pemantauan tersebut, terdapat 42 perusahaan yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran di wilayah konsesinya. Namun, sejauh ini baru 19 perusahaan yang diproses.
"Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses karena batch kedua baru besok akan kami kirimkan tim pengawas," ujar Rizal dikutip dari detikKalimantan.
Rizal juga menyebut potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara karhutla sepanjang 2023 hingga 2025 mencapai Rp5,30 triliun. Dalam periode tersebut, masih terdapat 32 perkara yang belum selesai.
"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Rizal.
KLH menegaskan status 19 perusahaan masih dalam tahap verifikasi. Meski demikian, apabila kebakaran terjadi di dalam area konsesi, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip strict liability.
"Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata," ungkapnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.