2 Tempat Digeledah Terkait Urus Izin Tinggal WNA, KPK: Kantor Imigrasi di Jakpus dan Jaksel
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) periode 2024-2026 Silmy Karim pada Selasa (4…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) periode 2024-2026 Silmy Karim pada Selasa (4/8/2026).
Dua lokasi yang dimaksud adalah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel).
"Nanti dengan Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, red.) ya detailnya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin WNA pada 2–3 Juni 2026.
Operasi ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas).
Sejumlah tersangka kasus ini adalah Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim.
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
Selain itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Lalu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.