Fakta Nasional

25 PSE Lingkup Privat Belum Wajib Daftar, Kemkomdigi: Kami Akan Berikan Peringatan Bila Diabaikan

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah memenuhi kriteria wajib daftar. Namun, mereka belum melaksanakan kewajiban te…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 01 July 2026 📖 1 menit
25 PSE Lingkup Privat Belum Wajib Daftar, Kemkomdigi: Kami Akan Berikan Peringatan Bila Diabaikan
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah memenuhi kriteria wajib daftar.

Namun, mereka belum melaksanakan kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.

"Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya di Jakarta pada Rabu (1/7/2026).

Ketentuan tentang kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat domestik dan asing untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Kemkomdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik.

Jadi, total 57 Sistem Elektronik berupa website dan aplikasi, untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Teguh Arifiyadi mengemukakan PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tuturnya.

Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya telah memenuhi kriteria kewajiban pendaftaran untuk segera melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemkomdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

Apabila terdapat kendala teknis, maka PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Kemkomdigi/

Hal ini dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email [email protected]. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK