261 Karyawan NonASN dan 9 Pegawai ASN Dipecat, BGN: Mereka Lakukan Pelanggaran
FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pegawai ASN terancam dipecat. Karena, mereka dinilai melanggar aturan kedisiplinan sejak lama "Per hari ini kami telah mem…
FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pegawai ASN terancam dipecat. Karena, mereka dinilai melanggar aturan kedisiplinan sejak lama
"Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," kata Kepala BGN, Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya pada Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026).
Sebanyak sembilan pegawai ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan.
"Ini adalah ASN dan PPPK (Pegawai Pemerntah dengan Perjanjian Kerja) dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," ujarnya.
Sudaryono mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan pegawai ASN ini seperti melakukan judi online dan penyalahgunaan dana.
"Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku," tuturnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.