263 Bandar Narkoba Kelas Kakap Dibuang ke Nusakambangan, Tak Ada Ampun!
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan taji dalam memerangi gurita narkotika di tanah air. Sebanyak 263 warga binaan kategori high risk yang berasal dari enam provinsi berbeda resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap,…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan taji dalam memerangi gurita narkotika di tanah air.
Sebanyak 263 warga binaan kategori high risk yang berasal dari enam provinsi berbeda resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah drastis ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang kerap dikendalikan dari balik jeruji besi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 24 April 2026, Mashudi menyebutkan bahwa narapidana tersebut kini ditempatkan dalam pengamanan tingkat maximum dan super maximum sesuai standar operasional prosedur yang ketat.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merinci asal ratusan warga binaan ini: Riau menyumbang angka tertinggi dengan 103 orang, disusul DKI Jakarta (45), Sumatera Utara (44), Jambi (42), Lampung (18), dan Sumatera Selatan (11).
Hingga saat ini, total sudah ada 2.554 narapidana berisiko tinggi yang dikarantina di pulau penjara tersebut untuk menjaga stabilitas keamanan lapas di daerah asal.
Meski bersifat represif, pemindahan ini tetap mengedepankan aspek rehabilitatif. Mashudi menargetkan adanya perubahan perilaku yang signifikan. Setelah menjalani pembinaan selama enam bulan, para warga binaan akan menjalani asesmen ulang.
Jika menunjukkan progres positif, mereka berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah. Namun, bagi siapa pun yang terbukti tetap bermain dengan narkoba atau ponsel di dalam sel, sanksi berat telah menanti tanpa celah sedikit pun.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.