Fakta Nasional

3 Anggota DPRD Gerindra Jalani Rehabilitasi, Rachmat Kurniawan: Mereka Pemula!

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur memasuki tahap baru. Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuw…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 05 October 2026 📖 2 menit
3 Anggota DPRD Gerindra Jalani Rehabilitasi, Rachmat Kurniawan: Mereka Pemula!
3 Anggota DPRD Gerindra Jalani Rehabilitasi, Rachmat Kurniawan: Mereka Pemula!/Instagram
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur memasuki tahap baru.

Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo kini menjalani rehabilitasi sosial rawat jalan.

Ketiganya merupakan bagian dari delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Berdasarkan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), mereka dinilai sebagai pengguna pemula.

Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan mengatakan ketiganya telah dirujuk untuk rehabilitasi sejak Rabu malam.

“Rehabilitasi ini mendapat rujukan resmi dari hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT). Berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan komprehensif, hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru coba-coba pakai. Diduga kuat memang pengguna pemula,” ujar Rachmat, Minggu (4/10/2026), dikutip dari detikJatim.

Program rehabilitasi sosial rawat jalan di BNNK Banyuwangi dijalankan sebanyak delapan kali pertemuan. Pelaksanaannya sekitar satu kali setiap pekan selama kurang lebih dua bulan.

“BNNK Banyuwangi menjalankan program rehab sosial untuk 8 kali pertemuan. Pelaksanaannya kurang lebih setiap minggu 1 kali selama sekitar 2 bulan.

Selama masa rehabilitasi ini, kami juga akan melakukan tes urine secara random (acak) untuk memastikan komitmen pemulihan,” jelas Rachmat.

Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba di sebuah kamar hotel.

Polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Polisi kemudian menempuh restorative justice karena barang bukti disebut berada di bawah batas yang diatur dalam SEMA.

Dari sisi internal partai, Gerindra Jawa Timur menyebut penyalahgunaan narkoba sebagai pelanggaran berat. Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang OKK, Hidayat, mengatakan rekomendasi telah disiapkan, tetapi keputusan sanksi berada di tangan mahkamah partai.

“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” kata Hidayat kepada detikJatim, Kamis (1/10/2026).

Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah sebelumnya menyatakan partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara BK DPRD Kabupaten Malang berencana mengklarifikasi langsung kepada UAM.

Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro mengatakan, “Jadi kita nanti juga punya rencana mengklarifikasi dengan yang bersangkutan. Kita jadwalkan mungkin secepatnya. Kita ingin tahu yang sebenarnya kayak apa,” dikutip dari detikJatim.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK