3 Bidang Tanah Dibeli Rektor Unsoed Usai Terima Gratifikasi, KPK: Semua atas Nama MYN
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Rektor Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah usai menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN (Nono). Semula Akhmad Sodiq member…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Rektor Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah usai menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN (Nono).
Semula Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru (maba) tahun 2025 dan 2026 dengan kode ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (21/8/2026) malam.
Selama 2025-2026 MYN menerima uang dari pihak-pihak tersebut hingga Rp680 juta, lalu Akhmad Sodiq memerintahkan MYN membayar pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan MYN.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” ucapnya.
Dengan demikian, MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Akhmad Sodiq.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN, DMW dan AW selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Sementara itu Kuat Puji Prayitno idak ditetapkan sebagai tersangka tersebut. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.