3 Kali Absen Berturut-Turut Absen Pemeriksaan Kasus Bansos Beras, KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Rudy Tanoe
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) untuk kooperatif seusai tiga kali abs…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) untuk kooperatif seusai tiga kali absen dari pemeriksaan.
Rudy Tanoe merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras (bansos beras) untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Rudy Tanoe telah absen pemeriksaan KPK pada 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan 6 Agustus 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut agar penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras tidak tertunda.
“Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (6/8/2026) malam.
KPK sedang mempertimbangkan upaya paksa seperti menjemput Rudy Tanoe agar dapat diperiksa.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial (Kemensos) pada periode 2020-2021.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, maka diketahui tiga tersangka kasus tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang
Rudijanto Tanoesoedibjo/Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.