4 Jam Diperiksa KPK, Rudy Tanoe Dicecar soal Penyaluran Bansos 2020 yang Tak Sesuai Kontrak
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun anggaran 2020 setelah memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) a…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun anggaran 2020 setelah memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe.
Pemeriksaan terhadap Rudy berlangsung selama empat jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8). Keterangan tersebut disampaikan KPK pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagaimana dikutip dari detikNews.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami proses pengadaan hingga mekanisme distribusi bantuan beras tersebut.
"Dalam pemeriksaan tersebut tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Budi, terdapat ketentuan dalam kontrak yang mengharuskan bantuan diterima langsung di rumah penerima manfaat. Namun, pelaksanaan distribusi justru berhenti di tingkat kelurahan.
"Namun demikian, penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan," ucapnya.
KPK juga menelusuri nilai kontrak serta biaya yang dikeluarkan dalam proses distribusi. "Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa," sebut Budi.
Saat diperiksa, Rudy menyatakan dirinya hadir sebagai saksi untuk tersangka lain. "Nggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi dari tersangka yang lain. Itu saja. Ya selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya," kata Rudy, Selasa (11/8).
KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga mengumumkan lima tersangka baru, terdiri dari tiga perseorangan dan dua korporasi.
Selain itu, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Rudy Tanoe, Herry Tho, Kanisius Jerry Tengker, dan Edi Suharto.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.