40 Ormas Islam Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Ade Armando Cs, Tolak Pelimpahan!
FAKTANASIONAL.NET - Mengutip pemberitaan RCTI pada 13 Mei 2026, gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melayangkan desakan kuat kepada Bareskrim Polri. Mereka meminta agar kepolisian di tingkat pusat tetap menangani kasus dugaan fitnah…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mengutip pemberitaan RCTI pada 13 Mei 2026, gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melayangkan desakan kuat kepada Bareskrim Polri.
Mereka meminta agar kepolisian di tingkat pusat tetap menangani kasus dugaan fitnah dan penghasutan elektronik yang menyeret nama Ade Armando, Permadi Arya, serta Grace Natalie, tanpa melimpahkannya ke instansi di bawahnya.
Polemik hukum ini bermula dari dugaan pembingkaian (framing) terhadap cuplikan video ceramah Jusuf Kalla saat berada di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pihak pelapor menilai bahwa narasi yang beredar di media tersebut sangat rentan mengoyak keharmonisan antarumat beragama di Indonesia.
Gurun Arisastra selaku Perwakilan LBH Syarikat Islam secara gamblang menyuarakan keresahannya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, menyusul rekam jejak laporan serupa dari LBH Hidayatullah pada 30 April 2026 yang mulanya diserahkan ke Bareskrim, tetapi kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya.
“Atas dasar informasi tersebut, kami khawatir laporan tertanggal 4 Mei 2026 yang kami buat juga akan dilempar ke Polda Metro Jaya,” ungkap Gurun saat berbicara dalam program Rakyat Bersuara di saluran iNews pada Selasa (12/5/2026).
Gurun menegaskan bahwa dimensi perkara ini terlalu besar untuk dianggap sebagai permasalahan lokal semata. Baginya, isu yang menyentuh kerukunan umat beragama merupakan urusan berskala nasional yang membutuhkan atensi penuh dari kepolisian pusat.
“Kami melihat perkara ini berdimensi nasional dan sangat serius. Bagi kami, ini tidak sederhana karena menyangkut kerukunan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa gelombang pelaporan tidak hanya datang dari pihaknya. Advokat Maluku pun telah mengajukan hal serupa ke Polda Metro Jaya.
Menurut Gurun, substansi dari aduan ini sangat krusial karena berpotensi mencederai nilai persatuan. Narasi yang menyinggung identitas agama dinilai bisa mendiskreditkan kelompok tertentu dan memicu adu domba. Jika tidak diusut tuntas, dampaknya diyakini dapat memecah belah keutuhan bangsa.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.