400 Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Pertimbangkan Gunakan Pasal TPPU
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, As…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan opsi itu akan ditempuh apabila penyidik menemukan adanya aliran dana hasil korupsi yang dialihkan ke bentuk lain, seperti properti atau kendaraan.
“Kalau nanti terbukti uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset, maka bisa dikenakan TPPU,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus jual beli kuota haji ini. Penyidik masih fokus memperkuat bukti serta menelusuri aliran dana.
Menurut Asep, ada sekitar 400 biro perjalanan yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan, sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang. “Setiap travel berbeda cara menjual kuotanya, jadi harus hati-hati dan detail,” ucapnya.
Penyidik juga tengah menelusuri pihak yang berperan sebagai ‘juru simpan’ dana hasil korupsi tersebut. Perhitungan awal KPK menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, dan hal ini akan dikonfirmasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, dan aset properti.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.