Fakta Nasional

6 Jam Waktu untuk Pekerja Indonesia dalam Seminggu dengan Sehari Libur

FAKTANASIONAL.NET – Usulan pengusaha untuk meningkatkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan jam kerja yang telah disepa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 07 October 2026 📖 2 menit
6 Jam Waktu untuk Pekerja Indonesia dalam Seminggu dengan Sehari Libur

FAKTANASIONAL.NET – Usulan pengusaha untuk meningkatkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan jam kerja yang telah disepakati saat ini berada di angka 40 jam per minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga dalam acara Downstream Insights 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ia mengatakan, apabila terdapat pembahasan mengenai jam kerja hingga 45 jam per minggu, penerapannya tetap harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja.

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Usulan kenaikan jam kerja sebelumnya disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyebut Indonesia masih berada di bawah Vietnam dalam jumlah jam kerja mingguan.

Hariyanto menyampaikan usulan tersebut pada Rabu (30/9/2026). Menurut dia, pekerja di Vietnam memiliki waktu kerja hingga 48 jam per minggu, sedangkan Indonesia berada pada 40 jam.

“ Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto.

Aturan mengenai jam kerja di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di tengah munculnya usulan tersebut, pemerintah dan DPR juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak dalam hubungan industrial.

Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). RUU itu kemudian melaju ke Pembicaraan Tingkat II.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.

Menurut pemerintah, pengaturan ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, serta kepentingan pekerja dan pengusaha. RUU tersebut mencakup perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

Sejumlah prinsip turut ditegaskan, antara lain keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

Jadi jika 5 hari kerja
40 jam ÷ 5 hari = 8 jam per hari
Jadi:

Senin–Jumat: 8 jam/hari
Total: 40 jam/minggu
Jika 6 hari kerja
40 jam ÷ 6 hari = 6 jam 40 menit per hari

Jadi:
Senin–Sabtu: 6 jam 40 menit/hari
Total: 40 jam/minggu.

[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK