Fakta Nasional

Kapolres Barito Utara Tegaskan Larangan PETI, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

FAKTA GROUP – Kapolres Barito Utara, Polda Kalteng, AKBP Singgih Febryanto, menegaskan bahwa aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara merupakan perbuatan ilegal dan melawan hukum yang harus dihentikan karena berdampa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Yusvan Connery Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 03 August 2026 📖 2 menit
Kapolres Barito Utara Tegaskan Larangan PETI, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

FAKTA GROUP – Kapolres Barito Utara, Polda Kalteng, AKBP Singgih Febryanto, menegaskan bahwa aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara merupakan perbuatan ilegal dan melawan hukum yang harus dihentikan karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Senin, 3 Agustus 2026

Melalui semua perangkat hukumnya ia menyampaikan sosialisasi dan imbauannya kepada seluruh masyarakat, AKBP Singgih Febryanto meminta agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan secara perorangan maupun berkelompok.

*Kecuali masyarakat penambang Tradisional dengan basis kearifan lokal yang menggunakan peralatan sederhana seperti cangkul, sekop serta alat dulangan tradisonal.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Barito Utara agar tidak melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Selain melanggar hukum, PETI juga merusak ekosistem sungai, tanah, serta mencemari lingkungan, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, serta mengancam keselamatan generasi mendatang. Polres Barito Utara akan terus melakukan langkah preventif, edukasi, hingga penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku PETI," tegas AKBP Singgih Febryanto.

Kapolres menambahkan, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI kepada aparat kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Dasar Hukum PETI dan larangan melakukan penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."

Selain pelaku penambangan, UU Minerba juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.

Kapolres Barito Utara mengingatkan bahwa praktik PETI dan dampaknya membawa berbagai dampak serius, antara lain:

Merusak hutan dan ekosistem sungai.
Menyebabkan pencemaran air dan tanah.
Meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah.

Mengancam keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
AKBP Singgih Febryanto menegaskan bahwa Polres Barito Utara akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan memberantas praktik PETI.

"Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari solusi dengan menolak segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Mari bersama-sama menjaga kekayaan alam Barito Utara agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara legal, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas," tutup Kapolres Barut.(Van)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK