Fakta Nasional

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Sita Korek Api hingga Jeriken Solar

FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam penyidikan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 24 August 2026 📖 1 menit
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Sita Korek Api hingga Jeriken Solar
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Sita Korek Api hingga Jeriken Solar/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan, mulai dari korek api hingga wadah berisi bahan bakar minyak (BBM).

Dikutip dari detikNews, Minggu, 23 Agustus 2026, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan penyidik menemukan 35 korek api yang diduga digunakan untuk membakar lahan.

"Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Polisi juga mengamankan dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, serta satu botol minyak tanah.

Barang bukti lainnya meliputi 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, dua chainsaw, 13 plastik polybag, enam bibit sawit, dan sepasang sepatu bot.

Irhamni menyebut barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.

"Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan," jelasnya.

Rinciannya, Polda Riau menetapkan 35 tersangka dari 30 laporan polisi. Polda Sumsel memiliki 17 tersangka dari 15 laporan, Jambi delapan tersangka, Kalimantan Tengah 11 tersangka, Kalimantan Selatan dua tersangka, dan Kalimantan Timur satu tersangka.

Sementara itu, Polda Kalbar mencatat 18 laporan polisi dari 2.282 titik api, Aceh dua laporan dari 71 titik api, serta Kalimantan Utara dua laporan dari 12 titik api.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK