Fakta Nasional

74 atau 75? Kalibrasi Visual yang Menggoyang Klaim Sitaan Emas Kortas Tipikor

KLAIM Polri mengenai penyitaan 74 kilogram emas batangan dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, kini berhadapan dengan tantangan serius dokumen visualnya sendiri. Analisis mendalam terhadap foto barang bukti yang sengaja di…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 14 July 2026 📖 2 menit
74 atau 75? Kalibrasi Visual yang Menggoyang Klaim Sitaan Emas Kortas Tipikor

KLAIM Polri mengenai penyitaan 74 kilogram emas batangan dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, kini berhadapan dengan tantangan serius dokumen visualnya sendiri.

Analisis mendalam terhadap foto barang bukti yang sengaja dipamerkan ke publik justru membuka indikasi kuat bahwa jumlah fisik emas tersebut diduga mencapai 75 batang, bukan 74 batang.

Selisih satu batang berukuran satu kilogram ini bukanlah perkara sepele, karena setara dengan nilai aset lebih dari Rp2,6 miliar yang hingga kini menyisakan lubang pembuktian dan belum dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Kejanggalan ini bermula dari pola pengemasan emas yang diperlihatkan dalam dokumentasi resmi Polri. Petunjuk visual terpenting memperlihatkan bahwa sebenarnya setiap satu paket yang dibungkus dengan lakban warna cokelat diduga terdiri atas lima batang emas.

Pada kelompok barang bukti nomor dua, terlihat jelas adanya lima paket yang berarti berisi 25 batang emas.

Hitungan ini sinkron dengan laporan media yang mencatat adanya label bertuliskan “Koper 2, 25 batang emas 1 kg” pada koper petugas.

Jika kelompok nomor dua ini dijadikan alat kalibrasi visual, maka kelompok barang bukti nomor satu yang memperlihatkan sekitar sepuluh paket serupa seharusnya berisi 50 batang emas.

Selain itu, sangat janggal rasanya jika 14 paket masing-masing berisi 5 batang emas, dan 1 paket hanya berisi 4 batang emas.

Dengan demikian, gabungan kedua kelompok tersebut secara logika dan visual mengarah pada total 75 batang emas.

Angka resmi 74 kilogram yang diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri justru tidak selaras dengan konsistensi pola kelipatan lima tersebut.

Anomali ini semakin mencolok jika melihat ketimpangan tingkat presisi komunikasi Polri. Di satu sisi, penyidik sangat detail dan presisi ketika merinci jumlah uang tunai asing hingga ke angka satuan, seperti US$4.767.300 dan SGD14.083.800.

Namun di sisi lain, emas yang nilainya hampir Rp200 miliar tersebut hanya diumumkan dalam angka agregat bulat 74 kilogram tanpa rincian jumlah batang, nomor seri, maupun kadarnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang telah berlaku sejak awal tahun ini, penyidik diwajibkan mencatat secara rigid jumlah, berat, merek, dan ciri khas benda sitaan dalam berita acara sebelum barang tersebut disegel.

Inti dari persoalan ini bukan sekadar tentang dugaan hilangnya satu batang emas, melainkan apakah barang bukti senilai ratusan miliar rupiah dihitung melalui sistem yang dapat diaudit atau hanya diumumkan dalam angka mutlak yang tidak boleh diuji.

Satu batang yang tidak dapat dijelaskan berarti ada Rp2,6 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jakarta, 13 Juli 2026

Penulis: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK