75 Kuota Camaba FK Unsoed Penyetor Uang Disiapkan Rektor, KPK: Diketahui dari Penemuan Dokumen
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan Rektor Universitas Soedirman (Rektor Unsoed), Akhmad Sodiq, menyediakan sebanyak 75 kuota bagi calon mahasiswa baru Unsoed di Fakultas Kedokteran (camaba FK Unsoed) yang orang tuany…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan Rektor Universitas Soedirman (Rektor Unsoed), Akhmad Sodiq, menyediakan sebanyak 75 kuota bagi calon mahasiswa baru Unsoed di Fakultas Kedokteran (camaba FK Unsoed) yang orang tuanya telah menyetor uang sebagai 'syarat' seleksi Mandiri.
Sebanyak 75 kuota itu disiapkan oleh Akhmad Sodiq dari total 245 kuota untuk mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru yang menyetorkan uang kepadanya.
"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," kata kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) malam.
Pada Agustus 2026 Norman Arie Prayoga selaku Warek III Unsoed memerintahkan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) mematok harga Rp 650 juta kepada setiap cmaba di FK.
Namun, camaba FKK tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi mandiri sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua camaba (ortu camaba) tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.
Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, DMW dan AW untuk keperluan pribadi mereka.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ujarnya.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud.
Achmad Taufik Husein mengemukakan pada periode 2025-2026 Akhmad Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain sebesar Rp680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.
Uang itu dibelikan tiga bidang tanah oleh Akhmad Sodiq, tapi ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," ujarnya.
Pada tahun yang sama juga, bawahan Akhmad Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul.
Sosok pengepul ini yang mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," ujarnya.
Setelah uang diterima, Akhmad Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.