Fakta Nasional

764 Juta Rupiah Disita Penyidik, KPK: Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti sejumlah Rp764 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). “Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 22 August 2026 📖 1 menit
764 Juta Rupiah Disita Penyidik, KPK: Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti sejumlah Rp764 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dan saldo dalam rekening bank di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (21/8/2026) malam.

Barang bukti ini merupakan hasil pengumpulan setoran dari pihak calon mahasiswa baru Unsoed.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan barang bukti Rp665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.

“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” ucapnya.

Berdasarkan dokumentasi milik KPK, ES tampak memperlihatkan sejumlah amplop bertuliskan Rp100.000.000 dan beberapa gepokan uang dalam kantong plastik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq, DMW dan AW selaku perantara,

Sementara itu ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed, sedangkan Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK