8 Orang Saksi Dipanggil Kasus Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya: Proses Penyidikan Akan Menuju ke Tersangka
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa delapan orang saksi kasus kematian Sutrimo. Tindakan ini berdasarkan keterangan yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa delapan orang saksi kasus kematian Sutrimo. Tindakan ini berdasarkan keterangan yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya), Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidikan terus dilakukan untuk menemukan fakta hukum terkait kematian Sutrimo.
Hasil ekshumasi dan autopsi nantinya menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
"Tadi ditanyakan apakah sudah ada tersangkanya. Inilah rekan-rekan sekalian, proses penyidikan ini dalam rangka menuju ke arah sana," katanya kepada wartawan di Mapolresta Banyumas pada Rabu (12/8/2026).
Iman Imanuddin berharap rangkaian penyidikan dapat menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, termasuk mengenai penyebab kematian Sutrimo.
"Kami dari tim penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tim dokter forensik telah melakukan kegiatan ekshumasi atas mayat, atas nama Sutrimo," ucapnya.
Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dua laporan polisi yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
"Selanjutnya berdasarkan tempat kejadian perkara terhadap satu peristiwa hukum tersebut, sehubungan dengan TKP yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kedua laporan polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Iman Imanuddin mengemukakan penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Proses tersebut juga mempertimbangkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Selanjutnya kami melakukan upaya dan tindakan penyidikan lanjutan dengan melakukan ekshumasi terhadap mayat," ujarnya.
Hasil pemeriksaan forensik akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan hasil ekshumasi dan autopsi akan digunakan bersama alat bukti lainnya untuk mengungkap perkara tersebut.
"Tentunya hasil ekshumasi dan autopsi ini akan menjadi alat bukti di dalam kami menjalankan proses penyidikan ini," ujarnya.
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari sampel yang diambil tim dokter forensik. Pemeriksaan tersebut meliputi histopatologi, toksikologi, dan Deoxyribonucleic Acid (DNA). (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.