Fakta Nasional

9 Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK, Perkara Gibran Jadi Sorotan

FAKTANASIONAL.NET - Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XX…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 09 October 2026 📖 2 menit
9 Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK, Perkara Gibran Jadi Sorotan
Sidang Ijazah Gibran di MK Memanas, Saldi Isra Minta KPU Bongkar Risalah PKPU/Facebook
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Aduan tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Pengadu menilai para hakim konstitusi yang menjadi Terduga Pelanggar telah mengabaikan prinsip independensi dalam menangani perkara tersebut.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana, salah satu Pemohon dalam perkara tersebut.

"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana," kata Saddan Sitorus selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip dari website MK, Kamis (8/10).

Menurut Pengadu, hakim konstitusi semestinya menjalankan tugas secara independen dan terbebas dari tekanan masyarakat, media massa maupun para pihak yang bersengketa.

Pengadu juga menyinggung polemik ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo sejak 2023 yang kemudian berkembang pada isu ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurut Pengadu, perhatian publik, media, dan politik terhadap persoalan tersebut diduga berkaitan dengan agenda politik.

Selain itu, Pengadu mempersoalkan langkah hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon, Termohon yakni KPU, Pihak Terkait, serta Bawaslu.

Pengadu menilai hakim seharusnya lebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan sebelum memasuki tahapan pembuktian. Saddan menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari dugaan tekanan yang berpotensi memengaruhi independensi hakim.

"Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana," kata Saddan.

Pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa laporan tersebut secara objektif dan netral berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Pengadu juga meminta pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara sampai pemeriksaan dugaan pelanggaran etik selesai.

"Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Terduga Pelanggar jika terbukti melakukan pelanggaran etik; serta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan," dikutip dari website MK.

Sementara itu, MK telah membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10) malam. MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para Pemohon terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK