Fakta Nasional

995 Senjata Api di Sekolah Kawasan Pondok Pinang Dinilai Legal, Perbakin: Gudang Kami Dikuasai Pihak Tidak Berhak

FAKTANASIONAL.NET - Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) mengatakan sebanyak 995 pucuk senjata api yang ditemukan di sebuah ruangan di sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diklaim memiliki izin (le…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 07 August 2026 📖 2 menit
995 Senjata Api di Sekolah Kawasan Pondok Pinang Dinilai Legal, Perbakin: Gudang Kami Dikuasai Pihak Tidak Berhak
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) mengatakan sebanyak 995 pucuk senjata api yang ditemukan di sebuah ruangan di sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diklaim memiliki izin (legal).

“Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).

Alhadid Endar Putra merupakan kuasa eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga pelaku penyimpan senjata tersebut.

Temuan sebanyak 995 senjata di ruangan adalah legal sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) milik dari PT Lokta Karya Perbakin.

"Senjata tersebut memiliki izin Polri dan sebagian besar sudah tidak dapat digunakan karena berupa suku cadang," ujarnya.

Alhadid Endar Putra mengaku tak tahu permasalahannya hingga pihak yayasan sekolah diwakili Untung Sangaji meminta pada akhir Juli untuk mengambil barang itu. Namun, saat stafnya ke lokasi, ruangan sudah dibuka dengan ada anggota Polisi dan TNI.

“Sebanyak 995 senjata seluruhnya merupakan air soft yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk suku cadang (spare parts),” ucapnya.

Alhadid Endar Putra mengemukakan barang itu disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan sekolah yang telah direncanakan sejak 2021.

Dia membantah airsoft gun tersebut ditemukan di ruangan mantan Ketua Yayasan, IWD. Barang-barang itu berada di gudang yang telah dikuasai pihak lain sejak April 2026, sehingga pihak PT Lokta Karya Perbakin tidak lagi memiliki akses ke lokasi.

Pada sisi lain, perihal temuan senjata api (senpi) 215 tipe pistol, empat senapan kaliber 4,5 mm, narkoba dan CD porno, ditegaskan Alhadid bahwa barang itu bukan milik perusahaannya.

Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.

Pembuatan Laporan Polisi Model A juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK