Fakta Nasional

Absen Pemeriksaan Saksi, Ketua KPK Tagih Janji Nusron Wahid Hormati Proses Hukum

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menagih komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk kooperatif dan menghormati proses hukum. Penegasan ini disampa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 08 October 2026 📖 2 menit
Absen Pemeriksaan Saksi, Ketua KPK Tagih Janji Nusron Wahid Hormati Proses Hukum
Absen Pemeriksaan Saksi, Ketua KPK Tagih Janji Nusron Wahid Hormati Proses Hukum/dok.sindonewsnasional
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menagih komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk kooperatif dan menghormati proses hukum. Penegasan ini disampaikan Setyo di Jakarta pada Kamis (8/10/2026) setelah Nusron mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta indikasi penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jabodetabek pada 14 September 2026 yang sejauh ini telah menjerat delapan tersangka, termasuk pihak swasta dan pejabat kementerian.

Setyo mengingatkan janji terbuka yang pernah diutarakan Nusron untuk mendukung penuh penegakan hukum di KPK. "Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen," tegas Setyo.

Meski Nusron telah bersurat untuk mengonfirmasi ketidakhadirannya karena berbenturan dengan agenda internal kementerian, KPK menilai penyesuaian jadwal semestinya dapat dikoordinasikan. Hal itu mengingat surat panggilan dari lembaga antirasuah sudah dikirimkan sejak awal pekan sebelumnya.

"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Kalau sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu. Jadi dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin, penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya," jelas mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari Nusron. Keterangan Nusron dinilai sangat penting untuk merangkai konstruksi perkara secara utuh sekaligus mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini meliputi Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi. Selain itu, KPK menetapkan empat tersangka lain yang dinamai sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. (sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK