Ada Anggota Polri yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, A…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Informasi tersebut disampaikan KPK pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Tersangka bernama Setya Budi Dias Oktavianto diduga terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang juga telah ditahan. Dias diketahui pula bertugas sebagai ajudan pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Dias merupakan personel kepolisian yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," ujar Budi Prasetyo, Kamis (30/7).
Budi menegaskan proses hukum akan dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk jika perkara melibatkan pegawai internal KPK. Menurutnya, seluruh keputusan diambil berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme kolektif kolegial.
Selain diduga menjadi korban pemerasan, Anom Widiyantoro juga diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya serta pihak swasta. Dalam perkara ini, orang kepercayaannya, Mohamad Haris, turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo.
Keempat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris, ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.
Operasi tangkap tangan dilakukan KPK di tiga lokasi, yaitu Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, dengan total 21 orang diamankan.
Sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, termasuk istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus sebagai terperiksa.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta melakukan penyegelan sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.