Ade Armando dan Abu Janda Resmi Dipolisikan, Dijerat dengan UU ITE
FAKTANASIONAL.NET - Kabar mengejutkan datang dari kancah hukum dan politik Tanah Air. Aliansi Profesi Advokat Maluku secara resmi melaporkan dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Ap…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kabar mengejutkan datang dari kancah hukum dan politik Tanah Air.
Aliansi Profesi Advokat Maluku secara resmi melaporkan dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026.
Pelaporan ini dipicu oleh dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang dinilai sangat meresahkan.
Keduanya dituding secara sengaja mendaur ulang fitnah usang era 1960-an demi menyerang sosok Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dilansir dari Metro Tv pada 20 April 2026.
Dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 20 April 2026, Paman Nur Lette selaku perwakilan aliansi menegaskan bahwa narasi tersebut menuduh JK pernah terlibat dalam pembakaran rumah ibadah.
Menurutnya, isu tersebut tidak hanya usang, tetapi juga amat berbahaya. Taktik menyebarkan narasi tanpa dasar ini dikhawatirkan mampu memantik kemarahan umat beragama tertentu dan merusak harmoni sosial.
Alih-alih melontarkan kritik yang sehat dan objektif terhadap substansi ceramah JK di Masjid Kampus UGM, manuver ini justru menyerang ranah personal dengan isu yang sangat sensitif.
Paman menyayangkan langkah tersebut karena publik seharusnya disuguhkan perdebatan gagasan, bukan malah disuapi dengan provokasi emosional.
Langkah kontroversial ini dianggap sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap JK, seorang tokoh yang justru memiliki rekam jejak kuat dalam mendamaikan konflik horizontal di Maluku dan Poso melalui Perjanjian Malino.
Akibat ulah tersebut, Ade Armando dan Permadi Arya kini harus berhadapan dengan hukum.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak pelapor mendesak agar aparat kepolisian segera memproses kasus ini secara adil demi menghentikan kegaduhan dan mengembalikan ketenangan di ruang publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.