Fakta Nasional

Adies Kadir: Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Sesuai Amanat Undang-Undang

JAKARTA , FAKTANASIONAL . NET - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Ia meyakini bahwa perubahan ini tidak ak…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 31 December 2024 📖 2 menit
Adies Kadir: Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Sesuai Amanat Undang-Undang
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Ia meyakini bahwa perubahan ini tidak akan berdampak negatif pada daya beli masyarakat maupun menyebabkan inflasi yang tidak terkendali.

"Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama dan kebijakan PPN 12% sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali," ujar Adies dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).

Kenaikan PPN menjadi 12% diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Adies, hanya 33% barang dan jasa yang dikenakan PPN, sementara 67% tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif tersebut.

"Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN," ungkapnya.

Adies menjelaskan bahwa barang dan jasa yang bebas PPN mencakup kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi. Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan rumah sederhana juga tidak dikenakan PPN.

Ia juga menyoroti bahwa kenaikan tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam. "Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini," kata Adies.

Lebih lanjut, Adies meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara jelas kepada masyarakat terkait kebijakan kenaikan PPN. Ia mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebijakan ini, dengan menekankan pentingnya menaati amanat undang-undang sambil tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

“Pemberlakuan PPN 12% secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak,” ungkapnya.

Adies juga mendukung upaya pemerintah dalam memberikan berbagai insentif bagi masyarakat sebagai stimulus atas kenaikan PPN. Insentif tersebut mencakup kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%, jaminan kehilangan pekerjaan bagi yang terkena PHK, serta subsidi pajak bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

"Dengan berbagai insentif tersebut, saya optimis perekonomian nasional tahun 2025 akan tetap tangguh,” ucap Adies. Ia yakin inflasi akan terkendali di kisaran 2,5% dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di atas 5%, sesuai dengan target dalam APBN tahun 2025.

Dengan pernyataan ini, Adies Kadir menegaskan komitmen DPR untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK