Agar Tak Ganggu Likuiditas Perbankan, OJK Minta SAL di Himbara Ditarik Pemerintah dengan Masa Transisi
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin masa transisi dilakukan jika saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah di Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) ditarik pemerintah. Langkah ini supaya tidak mengganggu likuiditas perbankan dan menjaga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin masa transisi dilakukan jika saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah di Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) ditarik pemerintah.
Langkah ini supaya tidak mengganggu likuiditas perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia mudah-mudahan akan sepakat dengan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin (23/6/2026).
Kebijakan dimintanya terkait keberadaan wacana penempatan SAL pemerintah di Himbara yang disebut akan ditarik secara bertahap. Walaupun, pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan pemerintah.
“Penarikan tersebut pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan kebutuhan anggaran,” ujarnya.
Dian Ediana Rae mengemukakan sebenarnya, OJK mau penempatan SAL bisa berlangsung lebih lama agar lebih optimal dalam mendukung likuiditas perbankan dan penyaluran kredit.
“Harapannya lebih lama, lebih bagus kan kalau untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga, juga supaya tetap bisa penyaluran kredit efektif,” tuturnya.
Walaupun, penempatan dana pemerintah di perbankan bukan praktek yang lazim, sebab pengelolaan likuiditas merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.
Ketika dana pemerintah sudah masuk ke bank, dana tersebut akan terintegrasi dalam struktur likuiditas bank secara keseluruhan. Selain itu tidak dapat lagi diperlakukan sebagai dana yang terpisah.
Dengan begitu pengelolaannya menjadi bagian dari pengaturan likuiditas bank secara keseluruhan.
Jika SAL ditarik dari Himbara, maka penguatan sumber utama likuiditas bank menjadi penting yakni melalui peningkatan dana pihak ketiga (DPK) atau penghimpunan dana masyarakat.
Berbagai instrumen juga dapat digunakan menjaga likuiditas, ujar Dian Ediana Rae, seperti fasilitas repurchase agreement (repo) ke BI. Jika bank memiliki surat berharga negara (SBN) serta pemanfaatan pasar uang antarbank (PUAB).
“Tapi saya melihat tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan, tidak terlalu serius,” kata Dian.
Bank telah mengantisipasi kondisi yang tidak bersifat permanen ini yang akhirnya dapat kembali ke kondisi normal di mana pengelolaan rekening pemerintah sepenuhnya berada di Bank Indonesia.
Kondisi ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI memastikan masa transisi dapat berjalan tanpa memberikan tekanan berlebihan pada perbankan.
“Tapi kalau saya melihatnya dengan analisis kita, tidak terlalu berat sebetulnya tekanan kepada likuiditas bank (jika SAL ditarik dari Himbara),” ujarnya.
BI menyebutkan kredit perbankan pada Mei 2026 naik sebesar 11,51% per tahun atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 sebesar 9,98% per tahun.
Likuiditas perbankan juga terjaga dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74%. DPK masih tumbuh sebesar 13,47% pada Mei 2026.
Pada periode tersebut, rata-rata suku bunga kredit sebesar 8,72% dan suku bunga deposito satu bulan sebesar 4,26%. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.