Fakta Nasional

Ahli Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel Tegaskan Cuti Bersama Adalah Kewajiban! Bukan Fakultatif

Sudah berlaku UU Pelindungan Ketenagakerjaan sejak tanggal 28 Oktober 2026

Penulis: SAH Editor: Moh Sahlan 📍 Jakarta Pusat Sunday, 08 November 2026 📖 1 menit
Ahli Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel Tegaskan Cuti Bersama Adalah Kewajiban! Bukan Fakultatif

FAKTANASIONAL.NET - Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel menerangkan Cuti Bersama sudah menjadi wajib bukan fakultatif sejak berlakunya UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Penegasan itu disampaikan Johan Imanuel melalui keterangan tertulisnya (8/11). Johan menyampaikan beberapa hal:

Pertama , mengapresiasi langkah progresif Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui UU Nomor 27 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan tanggal 28 Oktober 2026.

"Jadi sudah berlaku UU Pelindungan Ketenagakerjaan sejak tanggal 28 Oktober 2026" kata Johan.

Kedua, mengenai waktu istirahat salah satunya terobosan baru dengan diaturnya Cuti Bersama pada Pasal 118 ayat 6 UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Adapun bunyinya:

"Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh."

Mengenai cuti bersama, kita harus cermati tidak hanya ayat 6 karena pasal per pasal ini saling berkaitan. Pasal 118 ayat 1 sudah jelas Pemberi Kerja wajib memberi : a. waktu istirahat; b.cuti".

"Sudah ditegaskan "wajib" jadi cuti bersama ini merupakan wajib diatur oleh perusahaan mengikuti waktu cuti bersama yang diwajibkan oleh Pemerintah" tandas Johan.

Bagaimana jika pekerja diminta masuk saat cuti bersama? Johan mengatakan, jelas hal tersebut menjadi pekerja wajib dibayar upahnya seperti yang berjalan dan/atau lembur.

Terakhir, Johan meminta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan edaran kepada Perusahaan untuk mengatur Cuti Bersama sesuai dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Sudah mendekati Desember dan Januari tahun 2027, tentu sudah ditetapkan Cuti Bersama oleh Pemerintah, makanya Kementerian Ketenagakerjaan dihimbau segera mengeluarkan edaran kepada Perusahaan untuk mengatur Cuti Bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan," tutup Johan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK