Fakta Nasional

Dosen Hukum Tata Negara Minta DPD Gelar Sidang Istimewa Gibran

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI didesak agar proaktif memprakarsai Sidang Istimewa MPR guna membahas pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan ini diajukan oleh akademisi hukum tata negara demi mengawal konstitusi di tengah kebuntuan politik DPR.

Penulis: argenteaayu Friday, 06 November 2026 📖 1 menit
Dosen Hukum Tata Negara Minta DPD Gelar Sidang Istimewa Gibran

FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi diminta agar proaktif memprakarsai penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Langkah mendesak tersebut bertujuan untuk membahas pemecatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan oleh Teguh Satya Bhakti yang berprofesi sebagai Dosen Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana. Ia menyerahkan dokumen permohonan resmi kepada Pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat, 6 November 2026.

Melalui tim kuasa hukumnya, Teguh meminta pihak DPD mengajukan usulan resmi kepada MPR RI. Permohonan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.

Teguh menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral akademisi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Upaya tersebut berfokus pada pengabdian kepada masyarakat sekaligus menjaga muruah konstitusi negara.

Ia menilai lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini sedang mengalami kebuntuan politik. Kondisi itu terjadi akibat fragmentasi koalisi partai politik yang membuat fungsi pemakzulan tidak berjalan sesuai ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.

Oleh sebab itu, DPD RI dipandang perlu mengambil peran krusial sebagai katup pengaman konstitusi. Lembaga daerah tersebut didorong memakai hak inisiatifnya agar dapat menyampaikan usulan langsung kepada MPR RI.

Dalam dokumen permohonan tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang diajukan kepada DPD RI. Pertama, DPD diminta menerima dan mengabulkan seluruh aspirasi ketatanegaraan yang telah disampaikan.

Kedua, DPD diharapkan menerbitkan rekomendasi resmi melalui sidang paripurna sebagai tindak lanjut aspirasi. Ketiga, DPD diminta memprakarsai penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR RI.

Sidang khusus tersebut dimaksudkan untuk membatalkan keabsahan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. Selain itu, sidang juga beragenda memberhentikannya dari jabatan serta mengatur pengisian posisi wakil presiden baru sesuai Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945.

Penyampaian aspirasi ini dihadiri langsung oleh Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi. Tim tersebut terdiri dari Dr. Bahrain, Marulitua Rajagukguk, Hincat Silalahi, Muhammad Ratho Priyasa, Suluh Utomo, Dinda Wulan Ariani, Abdul Rozak, Tamrin, serta Karsedi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK