Jaksa Tuntut Rendah Terdakwa Persetubuhan Anak di Bawah Umur
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rotuah Khoirul Akbar Saragi Rh dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan".
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Desiyana menuntut rendah terhadap terdakwa Rotuah Khoirul Akbar Saragi Rh dalam perkara dugaan persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.
Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, terdakwa dituntut kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rotuah Khoirul Akbar Saragi Rh dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," demikian dari penelusuran SIPP yang diakses, Rabu (4/11).
Pada perkara tersebut, Jaksa Desiyana menjatuhkan pasal terhadap terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Undang-undang RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-undang No1 Tahun 2023 KUHP.
Perkara tersebut dipimpin oleh Dr Zefri Mayeldo selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota diantaranya Samsumar Hidayat dan Arya Putra Negara Kutawaringin. Sidang tersebut harus ini diagendakan mendengarkan pembacaan putusan.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut berawal pada 17 Mei 2026 silam saat terdakwa berkenalan melalui aplikasi telegram yang kemudian berlanjut komunikasi melalui Whatsapp dan mulai berpacaran. Pada Senin 18 Mei 2026, kemudian terdakwa mengatur janji bersama korban untuk bertemu menuju ke sebuah penginapan yang ada di Jalan Bahagia I, Sukarame, Bandarlampung.
Saat berada di dalam penginapan tersebut, terdakwa mencoba merayu korban hingga terjadinya persetubuhan. Bahkan, dalam dakwaan jaksa, terdakwa sempat melakukan perekaman video melalui ponselnya.
Perbuatan tersebut terulang berkali-kali dengan bujuk rayuan terdakwa. Bahkan dalam dakwaan jaksa, terdakwa sempat menjanjikan korban untuk membelikan make-up dengan tujuan agar dapat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.